Kerapnya penggunaan kekerasan fisik maupun psikologis dalam bentuk teror, kekerasan fisik, intimidasi, dan stigmatisasi yang ditujukan kepada para saksi dan korban dengan tujuan agar mereka tidak memberikan kesaksian yang memberatkan para pelaku kejahatan memunculkan suatu kebutuhan baru akan perlindungan terhadap saksi maupun korban. karena tanpa perlindungan yang memadai bagi para saksi dan korban, sangat sulit diharapkan mereka akan bersedia memberikan kesaksiannya, apalagi dalam kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Psikologi Forensik merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum yang bertujuan untuk membantu aparat hukum agar bisa mencapai kebenaran hukum, secara keilmuan dan praktek psikologi.
Adapun jaya layanan yang disediakan, antara lain:
1. Pendampingan korban, saksi dan pelaku berkaitan dengan hukum.
2. Pemeriksaan psikologis korban, saksi dan pelaku.
3. Criminal Profilling
4. Otopsi Psikologis
5. Sharing ilmiah terkait penanganan kasus forensik di ranah hukum
